Banding Ditolak, RS PMI Aceh Utara Tetap Wajib Bayar Rp2 Miliar Lebih kepada Rekanan
Aradionews.id – Sengketa perdata antara rekanan kontraktor dan Rumah Sakit PMI Aceh Utara memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara tegas menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menyatakan pihak RS PMI Aceh Utara melakukan wanprestasi dan wajib membayar kewajiban senilai lebih dari Rp2 miliar kepada rekanan pelaksana proyek.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pukulan bagi upaya hukum yang diajukan Ketua PMI Aceh Utara selaku Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak seluruh argumentasi banding yang diajukan pihak rumah sakit dan memilih mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA) yang dipimpin Fakhrurrazi, S.H.
Dalam putusan Nomor 40/PDT/2026/PT BNA, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Nurmiati, S.H., menilai pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa pihak RS PMI Aceh Utara terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi gedung rumah sakit yang telah dilaksanakan oleh rekanan. Selain itu, rumah sakit juga dinilai belum menyelesaikan pengembalian dana talangan yang sebelumnya dipinjam dari pihak kontraktor.
Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, S.H., menyatakan sejak awal pihaknya optimistis putusan tingkat pertama akan dipertahankan karena seluruh dalil gugatan didukung bukti yang kuat dan telah diuji di persidangan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara objektif. Karena itu kami meyakini putusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan di tingkat banding," ujar Fakhrurrazi.
Berdasarkan amar putusan, RS PMI Aceh Utara diwajibkan membayar sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan kepada Abdullah, ST sebesar Rp1.688.454.000.
Selain itu, pengadilan juga menghukum pihak rumah sakit untuk membayar bunga sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun, dengan nilai mencapai Rp405.228.960.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak tergugat setelah putusan banding mencapai Rp2.093.682.960.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada Selasa (2/6/2026) dan telah ditandatangani secara digital oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Bagi pihak penggugat, putusan ini tidak hanya bernilai kemenangan hukum, tetapi juga menjadi penegasan bahwa setiap hubungan kontraktual harus dijalankan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan itikad baik. Sementara bagi pihak rumah sakit, putusan banding ini menambah tekanan untuk segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan atau menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kewajiban keuangan lembaga pelayanan kesehatan terhadap mitra kerja, sekaligus memperlihatkan bahwa sengketa kontrak yang berlarut-larut tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas.[]




