PWA Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Demo JKA di Banda Aceh
Aradionews.id — Dugaan tindakan represif terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh memicu kecaman keras dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA).
Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan foto dan video ketika aparat membubarkan massa aksi pada Rabu (13/5/2026). Insiden tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Ketua Umum DPP-PWA, Maimun Asnawi, S.Hi., M.Kom.I, menegaskan tindakan aparat terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers,” kata Maimun di Lhokseumawe, Kamis (14/5/2026).
Ia mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tindakan represif tersebut serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum.
Menurut Maimun, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, termasuk aparat keamanan.
“Perampasan alat kerja, ancaman, dan pemaksaan menghapus foto maupun video adalah bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Ini bukan hanya intimidasi terhadap wartawan, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi,” tegasnya.
Dugaan Ada Instruksi Intimidasi
DPP-PWA juga menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang memerintahkan tindakan intimidatif terhadap jurnalis di lapangan. Menurut Maimun, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya harus melalui hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Negara menjamin kemerdekaan pers. Tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, ataupun pelarangan penyiaran terhadap pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Demo JKA Berakhir Ricuh
Kericuhan bermula saat aparat membubarkan aksi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.
Sebelumnya, aparat melalui pengeras suara meminta massa membubarkan diri karena aksi disebut telah melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan demonstran.
Situasi memanas ketika aparat mengerahkan mobil water cannon dan menembakkan gas air mata ke arah massa. Di tengah hujan deras dan kepulan gas air mata, demonstran berhamburan meninggalkan lokasi. Suasana berubah kacau dan mencekam.
Jurnalis Mengaku Dipaksa Hapus Dokumentasi
Salah satu jurnalis yang mengaku mengalami intimidasi adalah wartawan CNN Indonesia, Dani Randi.
Saat kericuhan terjadi, Dani berusaha menyelamatkan diri ke area rubanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang Kantor Gubernur Aceh. Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata dan hujan deras, ia mencoba menulis laporan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.
Namun beberapa menit kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman disebut mendatangi lokasi sambil menyisir warga yang berlindung di rubanah tersebut.
Meski telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas meliput, Dani mengaku tetap mendapat tekanan.
“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!” ujar salah satu aparat, seperti ditirukan Dani.
Tablet dan telepon genggam miliknya sempat dirampas sebelum akhirnya dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.
Meski demikian, Dani mengaku masih dipaksa menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan.
“Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” kata Dani saat menolak permintaan tersebut.
Selain itu, ia juga melihat sejumlah sepeda motor yang terparkir di depan Gedung BMA dalam kondisi rusak dan berserakan. Helm miliknya ditemukan berada di dalam parit.
Dua Jurnalis Perempuan Juga Mengalami Tekanan
Dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami intimidasi saat meliput pembubaran massa di kawasan Kantor Gubernur Aceh.
Keduanya disebut beberapa kali dicegat aparat dan diminta menghapus hasil dokumentasi yang baru diambil. Bahkan, menurut kesaksian di lapangan, sejumlah aparat sempat melontarkan pernyataan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers.”
Pernyataan tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan bertentangan dengan jaminan kebebasan pers yang diatur undang-undang.
Desakan Evaluasi Penanganan Demonstrasi
Peristiwa ini memicu sorotan luas dan dinilai menjadi ujian serius terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di Aceh.
DPP-PWA meminta seluruh pihak, khususnya aparat keamanan, menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan wartawan di lapangan, terutama dalam situasi konflik maupun aksi massa.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat meliput peristiwa,” tutup Maimun.




