Judi Online Diseret ke Tiang Cambuk Dua Warga Aceh Utara Dieksekusi di Halaman Kejari
Aradionews.id - Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali mengirim pesan keras terhadap pelaku judi online. Senin pagi, 25 Mei 2026, halaman kantor kejaksaan berubah menjadi arena eksekusi hukum syariat ketika dua terpidana jarimah maisir menjalani uqubat cambuk di hadapan aparat dan masyarakat.
Tak ada riuh. Tak ada sorak. Yang terdengar hanya suara cambuk yang memecah suasana, menandai bagaimana perang terhadap judi online kini benar-benar dibawa ke ruang terbuka.
Dua terpidana, Muliadi dan Syarifuddin, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya semula dijatuhi hukuman 12 kali cambuk.
Namun hukuman itu dikurangi setelah masa tahanan yang telah dijalani selama sembilan bulan dihitung setara sembilan kali cambuk. Alhasil, eksekusi yang dijalankan tinggal tiga kali cambukan untuk masing-masing terpidana.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah maisir atau perjudian online,” ujar Kasi Intelijen Fahmi Jalil mewakili Kepala Kejari Hilman Azizi.
Fenomena ini menjadi sorotan karena judi online kini tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran digital biasa. Di Aceh, praktik tersebut ditempatkan sebagai ancaman sosial yang harus ditindak secara terbuka dan simbolik.
Eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat aparat keamanan serta pengawasan tim medis untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan syariat dan prosedur hukum. Sejumlah pejabat lintas instansi turut menyaksikan langsung jalannya hukuman cambuk tersebut.
Di tengah maraknya promosi situs judi online yang menyasar masyarakat hingga pelosok daerah, hukuman ini dinilai menjadi alarm keras bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum Aceh tidak ingin wilayahnya menjadi ladang subur praktik maisir digital.
“Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi peringatan terbuka bagi siapa pun yang masih bermain judi online,” tegas Fahmi.
Aceh sendiri menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Qanun Jinayat secara khusus. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus judi online mulai mendominasi perkara syariat yang masuk ke meja penegak hukum.
Eksekusi cambuk di halaman kejaksaan itu pun seolah menjadi simbol: di Aceh Utara, jejak digital perjudian bisa berujung di depan publik bukan hanya di layar ponsel.[]




