Mualem Cabut Pergub JKA
Aradionews.id - Pemerintah Aceh akhirnya mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah gelombang protes publik terus meluas dalam beberapa pekan terakhir.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, melalui juru bicara pemerintah, Senin (18/5/2026).
“Kita cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem.
Pencabutan aturan tersebut sekaligus mengakhiri kebijakan pembatasan layanan kesehatan berbasis desil ekonomi yang sebelumnya memicu penolakan luas dari mahasiswa, akademisi, ulama, hingga masyarakat sipil di berbagai daerah di Aceh.
Menurut Mualem, keputusan diambil setelah Pemerintah Aceh menerima banyak kritik dan aspirasi dari masyarakat selama polemik JKA berlangsung.
“Kita mendengar masukan semua pihak, termasuk ulama, akademisi, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat,” katanya.
Dengan dicabutnya pergub itu, Pemerintah Aceh memastikan seluruh warga kembali memperoleh layanan kesehatan dalam skema JKA tanpa pembatasan kategori ekonomi.
Sebelumnya, kebijakan desil dalam Pergub JKA menuai kontroversi karena warga yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung mulai 1 Mei 2026. Kebijakan itu memicu keresahan lantaran banyak warga kecil disebut salah klasifikasi, termasuk tukang ojek, pekerja informal, hingga penyandang disabilitas yang tercatat sebagai kelompok ekonomi mampu.
Polemik JKA juga berkembang menjadi isu politik anggaran antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Ketua DPR Aceh, Zulfadli, sebelumnya menyoroti menyusutnya alokasi anggaran JKA usai evaluasi RAPBA oleh Kementerian Dalam Negeri.
Di tengah tekanan publik yang terus membesar, pencabutan Pergub ini dinilai menjadi langkah penyelamatan kebijakan kesehatan rakyat sekaligus meredam ketegangan politik yang mengiringi polemik JKA di Aceh.[]




