Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kejari Lhokseumawe Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum



Aradionews.id — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/26).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad Syafrizal Amri, S.H., M.H., di halaman kantor Kejari setempat. Pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk transparansi kepada publik.



Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 125,4 gram yang berasal dari 22 perkara, serta ganja dengan total berat 167,95 gram dari 3 perkara. Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum yang tuntas di pengadilan.

Syafrizal menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen institusi dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Lhokseumawe. 

“Setiap barang bukti yang telah inkracht wajib dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas serta akuntabilitas penanganan perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Aceh.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Lhokseumawe berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.(aradio)

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru