Uji Batas Kewenangan: Praperadilan CaKRA Gugat Prosedur Polres Lhokseumawe
Aradionews.id - Upaya menguji batas kewenangan aparat penegak hukum kembali diuji di ruang praperadilan. Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) resmi menggugat Kapolres Lhokseumawe cq. Kasat Reskrim melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.
Permohonan ini tidak sekadar mempersoalkan hasil penyidikan, melainkan menyorot fondasi proseduralnya. Tim kuasa hukum Fakhrurrazi, Munawir, dan Mila Kesuma yang mewakili pemilik usaha “Kembar Store”, menilai terdapat cacat serius dalam rangkaian tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat.
Peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 dini hari, ketika transaksi pembelian satu unit iPhone 11 di toko tersebut diikuti kedatangan aparat yang langsung melakukan penggeledahan. Menurut kuasa hukum, tindakan itu diduga berlangsung tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana disyaratkan KUHAP sebuah titik krusial yang kini diuji di pengadilan.
Tak berhenti di situ, CaKRA juga mengangkat dugaan penggunaan metode menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah. Praktik semacam ini, jika terbukti, berpotensi menggerus prinsip due process of law yang menjadi pilar sistem peradilan pidana.
Sorotan lain tertuju pada selisih barang sitaan. Kuasa hukum mengklaim terdapat 77 unit iPhone yang diamankan, namun hanya 75 unit tercatat dalam berita acara yang terbit 19 hari kemudian. Selisih tersebut, menurut mereka, membuka ruang pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan integritas prosedur penyitaan.
Selain itu, dugaan tidak adanya pendampingan perangkat desa saat penggeledahan serta penahanan pekerja melebihi batas waktu tanpa status hukum yang jelas turut memperkuat argumen pemohon. Bahkan, muncul klaim adanya tekanan terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi oknum aparat.
Bagi tim kuasa hukum, praperadilan ini adalah instrumen koreksi. Mereka meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka tidak sah secara hukum serta menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum harus dikesampingkan.
Perkara ini kini menjadi lebih dari sekadar sengketa prosedural. Ia menguji konsistensi penegakan hukum:
Apakah kewenangan dijalankan dalam koridor hukum, atau justru melampauinya. Putusan praperadilan nanti akan menjadi penanda apakah prinsip legalitas tetap tegak, atau kembali dipertanyakan.[]





