Pemko Lhokseumawe Segel Usaha Walet Ilegal, Fogging Jadi Sanksi Nyata



Aradionews.id - Pemerintah Kota Lhokseumawe menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran izin usaha. Rabu (22/4/26), tim gabungan menertibkan 22 titik usaha sarang burung walet dan sejumlah toko yang beroperasi tanpa legalitas.

Operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, DPMPTSP, serta Kominfo. Tidak sekadar penyegelan, petugas juga melakukan fogging di lokasi sebagai respons atas potensi gangguan kesehatan dan lingkungan.

Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah mengklaim telah memberikan sosialisasi dan peringatan berulang melalui camat dan geuchik. Namun, sebagian pelaku usaha tetap mengabaikan kewajiban perizinan.

Kepala DPMPTSP Lhokseumawe, Safriadi, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan, bukan sekadar formalitas administratif. “Usaha tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menghindari kewajiban pajak daerah,” ujarnya.



Ia menekankan bahwa kontribusi sektor usaha walet terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alasan penting penertiban ini tidak bisa ditawar. “Hari ini kita tidak lagi sekadar mengimbau. Kita bertindak: fogging dan penyegelan,” tegasnya.

Senada, juru bicara Pemko, Taruna Putra Satya, menyatakan pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran berulang, terutama yang berdampak langsung pada ketertiban umum dan kesehatan warga.

“Ini bukan sekadar sanksi, tapi bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga kualitas hidup masyarakat,” katanya.

Pemko memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala. 

Pesannya jelas, patuhi aturan atau bersiap ditindak.

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru