Ikuti Instruksi Presiden, Lhokseumawe Benahi Wajah Kota
Aradionews.id - Penertiban baliho dan spanduk yang mulai dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe bukan sekadar respons administratif atas Instruksi Presiden. Langkah ini menjadi sinyal awal perubahan paradigma ruang publik tak lagi diperlakukan sebagai papan reklame bebas, melainkan sebagai wajah kota yang mencerminkan tata kelola dan identitas daerah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, 2 Januari lalu. Dalam forum itu, Presiden secara tegas menyoroti semrawutnya iklan luar ruang di berbagai daerah yang dinilai merusak estetika dan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan.
“Turis datang tidak untuk melihat spanduk,” ujar Presiden.
Menekankan bahwa ketertiban visual adalah bagian dari daya saing kota.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, menegaskan bahwa penataan media promosi luar ruang merupakan langkah strategis, bukan tindakan reaktif. Menurutnya, keberadaan baliho dan spanduk yang tidak terkendali telah lama menutupi karakter kota dan menciptakan kesan kumuh secara visual.
“Penertiban ini bukan anti-usaha, tetapi pro-tata kota. Kita ingin ruang publik kembali berfungsi sebagai ruang bersama yang nyaman dan beridentitas,” kata Sayuti, Selasa (04/02/26).
Ia menilai, selama ini pemasangan baliho cenderung dibiarkan tanpa perencanaan menyeluruh, sehingga ruang kota kehilangan narasi visualnya sendiri. Kondisi itu dinilai kontraproduktif bagi sektor pariwisata dan investasi yang justru membutuhkan lingkungan kota yang tertata dan representatif.
Menariknya, Pemerintah Kota Lhokseumawe memilih pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pelaku usaha dan organisasi pengusaha seperti HIPMI, KADIN, serta asosiasi terkait. Langkah ini dimaksudkan agar penataan tidak mematikan aktivitas ekonomi, melainkan mengarahkannya agar selaras dengan kepentingan publik.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap oleh instansi teknis dengan pendekatan persuasif dan berbasis regulasi. Pemerintah menegaskan, fokus utama bukan pada jumlah spanduk yang diturunkan, melainkan pada perubahan pola: dari pemasangan serampangan menuju sistem promosi yang tertib, berizin, dan berestetika.
Dengan kebijakan ini, Lhokseumawe tengah diuji—apakah penertiban berhenti sebagai simbol kepatuhan pada instruksi pusat, atau benar-benar menjadi momentum membangun wajah kota yang berkelas dan berkelanjutan.[]





