Penertiban PKL Lhokseumawe: Ketertiban Didahulukan, Solusi Terlambat



Aradionews.id — Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di ruas strategis Kota Lhokseumawe kembali membuka jurang klasik antara kebijakan ketertiban dan realitas ekonomi rakyat kecil. Surat imbauan Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe bernomor 511.2/91 tertanggal 2 Februari 2026 menegaskan larangan aktivitas PKL di badan jalan, trotoar, dan saluran drainase di Jalan Darussalam, Malikussaleh, dan Samudera, disertai ancaman penertiban oleh tim terpadu.

Pemerintah kota mengemas kebijakan ini dengan narasi penataan ruang, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan lingkungan. Namun hingga kini, dokumen tersebut berhenti pada larangan tanpa peta jalan relokasi, skema pendampingan, atau jaminan keberlanjutan usaha bagi pedagang terdampak.

Ketiadaan solusi konkret memicu keresahan PKL yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari aktivitas informal tersebut.

“Kalau hanya ditertibkan tanpa tempat pengganti, itu sama saja mematikan usaha kami,” ujar seorang pedagang di Jalan Samudera, Rabu malam (4/2).

Ia menegaskan, satu lapak kerap menopang beberapa tenaga kerja, bukan sekadar satu keluarga.

Surat imbauan itu ditembuskan ke Wali Kota, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, hingga sejumlah dinas teknis—menandakan langkah penertiban tinggal menunggu waktu. Namun absennya penjelasan resmi soal relokasi memperkuat kesan bahwa penataan kota berjalan lebih cepat dibanding perlindungan ekonomi warganya, terlebih di tengah pemulihan pascabencana akhir 2025.

Sejumlah pihak menilai, tanpa dialog dan kebijakan transisi yang adil, penertiban berisiko berubah menjadi peminggiran. Penataan kota, mereka menegaskan, semestinya tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi juga manusiawi di lapangan.(ara)

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru