MK Tegaskan Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidanakan
Aradionews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menutup celah kriminalisasi wartawan. Dalam putusan perkara uji materiil Pasal 8 UU Pers, MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Putusan atas permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) itu mengoreksi makna frasa “perlindungan hukum” yang selama ini dinilai kabur dan mudah disalahgunakan. MK menilai, perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar administratif, melainkan jaminan konstitusional atas kerja jurnalistik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa produk jurnalistik adalah perwujudan langsung hak konstitusional warga negara. Karena itu, UU Pers harus diperlakukan sebagai lex specialis, dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebagai jalan utama penyelesaian sengketa.
MK secara tegas mengingatkan, penggunaan KUHP atau UU ITE secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers. Sanksi pidana dan perdata hanya boleh diterapkan sebagai ultimum remedium, setelah seluruh mekanisme UU Pers ditempuh dan gagal.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemidanaan wartawan hanya dapat dilakukan secara terbatas dan eksepsional, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Putusan ini menjadi penegasan ulang: negara wajib melindungi kerja jurnalistik, bukan menjadikannya sasaran pertama penegakan hukum.[]




