Belasan Usaha Galian C di Lhokseumawe Disorot, Izin dan Kontribusi PAD Dipertanyakan



Aradionews.id — Aktivitas usaha galian C di Kota Lhokseumawe kembali menjadi sorotan. Pasalnya, belasan pengusaha yang beroperasi di sektor tersebut diketahui belum mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., mengungkapkan bahwa hingga saat ini hampir seluruh pelaku usaha galian C di wilayah kota belum memiliki legalitas usaha yang lengkap.

“Berdasarkan data yang kami miliki, seluruh pengusaha galian C di Kota Lhokseumawe belum mengantongi izin usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Safriadi saat dikonfirmasi Aradionews.id, Rabu (7/1/2026).



Ia menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada para pengusaha agar segera melengkapi perizinan. Namun demikian, persoalan tidak berhenti pada aspek legalitas semata.

Safriadi menyebutkan, terdapat beberapa pelaku usaha yang mengklaim telah memiliki izin, tetapi tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Lhokseumawe. “Setoran PAD dari usaha galian C yang berizin pun nihil. Ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah Kota Lhokseumawe,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menjadi dilema bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe. Di satu sisi, aktivitas galian C kerap dikaitkan dengan dampak lingkungan, sementara di sisi lain pemerintah justru menjadi pihak yang disalahkan masyarakat saat terjadi bencana, seperti banjir.

“Ketika terjadi bencana banjir, masyarakat menilai pemerintah yang memberikan izin kepada pengusaha galian C. Padahal faktanya, izin itu sendiri belum ada atau tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Safriadi.

Ia menambahkan, pemerintah kota perlu mengambil langkah tegas dan terukur agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.(wal)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru