AJI Lhokseumawe: Perampasan Alat Kerja Jurnalis Cederai Demokrasi, Kodim Diminta Bertanggung Jawab
Aradionews.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan aparat yang diduga merampas telepon genggam seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan aksi damai. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sekaligus alarm bahaya bagi praktik demokrasi di tingkat lokal.
Peristiwa itu menimpa Muhammad Fazil, jurnalis Portalsatu.com, ketika meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025. Aksi yang menyuarakan tuntutan penetapan status bencana nasional atas banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tersebut berubah tegang ketika aparat melakukan pengamanan di lapangan.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa perampasan alat kerja jurnalis tidak memiliki legitimasi hukum dalam kondisi apa pun. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan bagi jurnalis.0
“Ini bukan semata soal satu ponsel atau satu jurnalis. Ini soal prinsip. Ketika alat kerja dirampas, itu sama saja dengan upaya membungkam informasi dan menebar ketakutan,” ujar Zikri, Sabtu, 27 Desember 2025.
AJI Lhokseumawe mencatat insiden ini sebagai preseden berbahaya jika tidak ditangani secara serius dan terbuka. Karena itu, AJI menyampaikan tiga tuntutan resmi kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara.
- Kodim diminta membuktikan komitmen penegakan disiplin internal terhadap oknum yang terlibat, sebagaimana pernyataan Komandan Kodim dalam konferensi pers sebelumnya. Proses tersebut harus dilakukan secara tegas, terukur, dan transparan, bukan sekadar pernyataan normatif.
- AJI menuntut jaminan keamanan penuh bagi Muhammad Fazil agar terbebas dari intimidasi lanjutan, teror, maupun tekanan dalam bentuk apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik ke depan.
- Aparat diminta memastikan keselamatan seluruh jurnalis yang melakukan peliputan di wilayah Aceh Utara, terutama dalam situasi rawan seperti aksi massa dan pengamanan lapangan.
Zikri menekankan bahwa insiden ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi aparat keamanan dalam memandang kerja pers.
“Profesionalisme aparat diukur dari kemampuannya menghormati hukum dan kerja jurnalistik. Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa,” tegasnya.
AJI Lhokseumawe menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap profesi jurnalis serta hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas, akurat, dan independen. AJI juga mengingatkan bahwa pers bukanlah musuh negara, melainkan pilar demokrasi.
Sebelumnya, Muhammad Fazil diduga mengalami intimidasi dan perampasan telepon genggam oleh oknum anggota TNI saat merekam jalannya aksi. Insiden bermula ketika terjadi kericuhan kecil akibat salah satu peserta aksi terjatuh. Dalam situasi tersebut, Fazil diminta menghapus rekaman video yang masih merupakan bagian dari proses jurnalistik dan belum dipublikasikan.
Penolakan Fazil berujung pada upaya perampasan telepon genggam yang disertai ancaman perusakan. Akibat tarik-menarik, ponsel tersebut terjatuh dan mengalami kerusakan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan relasi aparat dan pers di lapangan, sekaligus menguji komitmen negara dalam melindungi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin konstitusi.[]





