Lhokseumawe Naikkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Jadi 80 Persen, Wajib Latih Calon Pekerja



Aradionews.id – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil langkah berani dan progresif dalam memperkuat dominasi tenaga kerja lokal. Melalui revisi Kanun Ketenagakerjaan yang kini tengah digodok, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut akan diwajibkan mempekerjakan hingga 80 persen tenaga kerja lokal, naik signifikan dari batas sebelumnya yang hanya 40 persen.

Langkah ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga sinyal kuat bahwa Pemko Lhokseumawe serius menekan angka pengangguran yang selama ini membayangi kota kecil di utara Aceh itu.

"Aspek penyerapan tenaga kerja lokal harus kita perkuat. Kalau dulu 40 persen, sekarang kita dorong jadi 80 persen. Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk keberpihakan pada warga sendiri," ujar Maksalmina, SH., MH., Asisten I Setdako Lhokseumawe, usai rapat pembahasan rancangan revisi bersama DPRK, Pansus, dan Disnakertrans.

Berdasarkan skema revisi, pembagian tenaga kerja akan diatur sebagai berikut:

60 persen dari Kota Lhokseumawe,

20 persen dari wilayah Aceh lainnya,

20 persen dari nasional atau luar Aceh.


Solusi untuk Pengangguran Sarjana dan Pekerja Harian.

Revisi ini tidak hanya menyentuh angka kuota, tapi juga menyasar akar persoalan – rendahnya kompetensi tenaga kerja lokal. Karena itu, perusahaan wajib memberikan pelatihan gratis kepada calon tenaga kerja profesional lokal yang belum memenuhi syarat. Biayanya? Ditanggung penuh oleh perusahaan.

“Ini bentuk tanggung jawab sosial korporasi. Jangan lagi alasan tak merekrut warga lokal karena tak kompeten. Kalau belum siap, latih mereka,” tegas Maksalmina.

Untuk sektor pekerjaan non-profesional seperti cleaning service, aturan lebih ketat lagi: 100 persen harus diisi warga lokal, dengan prioritas bagi penduduk desa sekitar lokasi perusahaan.

PPPK dan Investasi Sosial Pemerintah.

Langkah ini melengkapi kebijakan Pemko Lhokseumawe yang telah lebih dulu mengangkat sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Walaupun menekan anggaran daerah, kebijakan itu dianggap sebagai “investasi sosial” demi menciptakan stabilitas ekonomi lokal.

“Kita ingin roda ekonomi berputar di Lhokseumawe. Kalau warganya bekerja dan punya penghasilan tetap, daya beli naik, ekonomi tumbuh, dan kita semua diuntungkan,” ujarnya optimistis.

Pengesahan Dipercepat, Efek Ekonomi Diharapkan Tahun Ini.

Pemko menargetkan revisi kanun ini mulai berlaku tahun ini, dengan pembahasan dilakukan melalui mekanisme akumulatif terbuka di DPRK agar bisa segera disahkan.

Langkah Lhokseumawe ini bisa menjadi preseden penting bagi daerah lain, terutama di tengah stagnasi penyerapan tenaga kerja di banyak kota kecil. Dengan regulasi yang berpihak pada rakyat dan mekanisme pengawasan yang kuat, Lhokseumawe tak hanya membangun aturan, tapi juga harapan.(aradio)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru