DSI Aceh Utara Buka Suara, Tak Ada Kebijakan Pungutan Rp250 Ribu untuk Motor Imam Gampong



Aradionews.id – Polemik dugaan pungutan Rp250 ribu dalam penyaluran sepeda motor operasional bagi imam gampong akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi yang mewajibkan para penerima bantuan membayar sejumlah uang.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, menegaskan seluruh proses pengadaan hingga penyerahan 852 unit sepeda motor operasional telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Dengan demikian, tidak ada dasar bagi munculnya pungutan yang diklaim sebagai biaya resmi dari DSI.

"Kami tegaskan, Dinas Syariat Islam tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi untuk melakukan pengutipan uang sebesar Rp250 ribu kepada imam gampong. Jika ada informasi yang menyatakan sebaliknya, itu bukan berasal dari Dinas Syariat Islam," tegas Hadaini dalam keterangan pers, Sabtu (25/7/2026).



Menurutnya, informasi yang sebelumnya disampaikan kepada para penerima hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi, yakni penyediaan delapan lembar meterai sebagai kelengkapan dokumen hibah sesuai ketentuan serta pengisian bahan bakar minyak (BBM) agar kendaraan siap digunakan saat diserahkan. Hal tersebut, kata dia, tidak dapat ditafsirkan sebagai pungutan resmi.

Hadaini juga menegaskan, apabila ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan program bantuan motor operasional tersebut, tindakan itu berada di luar kewenangan DSI dan tidak memiliki dasar kebijakan dari instansi yang dipimpinnya.

"Kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk melakukan pengutipan. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Syariat Islam dan meminta sejumlah uang, silakan laporkan disertai bukti agar dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

DSI Aceh Utara, lanjut Hadaini, membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dan siap memberikan dokumen maupun data yang diperlukan apabila diminta oleh aparat pengawas atau lembaga berwenang. Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen menjaga transparansi dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi berbasis fakta dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap program pelayanan pemerintah.

Program bantuan 852 unit sepeda motor operasional bagi imam gampong sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat pelayanan keagamaan hingga ke tingkat desa. Karena itu, Hadaini berharap manfaat program tersebut tidak tertutupi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Dinas Syariat Islam berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, serta mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar," pungkasnya.

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru