Pemko Lhokseumawe Apresiasi Komitmen RS Swasta Terapkan UMP bagi Nakes
Aradionews.id – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengapresiasi komitmen sejumlah rumah sakit swasta yang menyatakan kesediaan membayar gaji tenaga kesehatan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026.
Komitmen tersebut diserahkan langsung oleh manajemen rumah sakit kepada Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, dalam pertemuan di Oproom Setdako, Rabu (4/3/2026).
Selain penerapan UMP, pihak rumah sakit juga menyatakan siap mempekerjakan kembali tenaga kesehatan yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja akibat penyesuaian kebijakan pengupahan.
Wali Kota menegaskan Pemko berkomitmen memastikan seluruh tenaga kesehatan memperoleh haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Pemko ingin memastikan tenaga kesehatan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar UMP. Ini juga penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sayuti.
Dalam dokumen komitmen tersebut, manajemen rumah sakit menyepakati beberapa poin utama, antara lain membayar gaji sesuai UMP Aceh yang berlaku, mempekerjakan kembali tenaga kerja yang terdampak PHK, serta mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Lhokseumawe, Zulkarnaini, menyatakan seluruh rumah sakit telah sepakat menerapkan UMP 2026 dan mulai mengaplikasikannya pada pembayaran gaji Februari 2026.
“Artinya UMP sudah berjalan dan ke depan diharapkan terus berlanjut agar kesejahteraan karyawan semakin baik,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Lhokseumawe, Ns. Asrul Fahmi, yang menilai langkah Pemko sebagai bentuk advokasi nyata bagi tenaga kesehatan di sektor rumah sakit swasta.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Pemko, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, organisasi profesi kesehatan, serta manajemen sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe.[]





