Wali Kota Lhokseumawe “Ultimatum” RS Swasta: Upah di Bawah UMP = Izin Terancam
Aradionews.id — Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk pertama kalinya membuka secara terang praktik pengupahan rendah di rumah sakit dan klinik swasta. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, mengultimatum pengelola fasilitas kesehatan swasta agar membayar gaji tenaga kesehatan dan nonkesehatan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3,9 juta. Tenggat waktu yang diberikan hanya satu bulan.
Jika perintah tersebut diabaikan, sanksinya bukan sekadar teguran. Izin operasional dapat dicabut dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan berpotensi ditinjau ulang.
Ultimatum itu disampaikan langsung Sayuti saat pertemuan tertutup bersama 12 pemilik dan pengelola rumah sakit serta klinik swasta, Kamis (8/1/2026), di Oprom Setdako Lhokseumawe. Pertemuan ini difasilitasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) bersama Dinas Kesehatan.
Fakta Terbuka: Gaji Nakes Rp800 Ribu
Dalam forum tersebut, pemerintah memaksa pengelola RS membuka data internal. Fakta yang terungkap cukup mencengangkan: mayoritas tenaga kesehatan menerima gaji Rp800 ribu hingga Rp2 juta per bulan, jauh di bawah UMP Aceh 2025 Rp3,6 juta, apalagi UMP 2026 yang sudah ditetapkan Rp3,9 juta.
“Saya sudah mendapat laporan ini sejak sebelum maju sebagai wali kota. Saya beri waktu satu tahun setelah dilantik. Sekarang waktunya bertindak,” tegas Sayuti.
Ia menolak seluruh alasan klasik pengelola RS, mulai dari tingginya biaya operasional hingga dalih perjanjian kerja. Menurutnya, perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang otomatis batal demi hukum.
“Saya paham hukum. Kalau perjanjian melanggar aturan, itu bisa gugur,” kata Sayuti.
Pesan Keras: Tak Mampu Bayar, Tutup Rumah Sakit
Dalam nada yang jarang terdengar dari kepala daerah, Sayuti menyampaikan pernyataan paling keras dalam forum itu.
“Kalau tidak sanggup membayar gaji sesuai UMP, tutup rumah sakit. Saya hanya menjalankan perintah undang-undang,” ujarnya.
Ia juga membantah klaim kerugian rumah sakit swasta. Pemerintah, kata Sayuti, telah mengantongi data pemasukan masing-masing rumah sakit.
“Tidak mungkin rugi. Kalau rugi, tidak akan ada yang buka RS swasta,” tambahnya.
Organisasi Profesi dan BPJS Satu Suara
Ketua PPNI Lhokseumawe, Asrul Fahmi, S.Kep., MAP, menyatakan organisasi profesi sepenuhnya mendukung langkah wali kota.
“Kami sepakat, gaji nakes dan nonnakes di RS swasta wajib sesuai UMP,” tegasnya. Hal senada disampaikan perwakilan IBI Lhokseumawe.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan temuan pelanggaran kepatuhan, mulai dari pengupahan hingga kewajiban jaminan sosial yang tidak dipenuhi sebagian rumah sakit.
Pemkot Pastikan Tidak Ada “Main Mata”
Menutup pertemuan, Kepala DPMPTSP-TK Safriadi, SSTP, MSM, memastikan instruksi wali kota akan dijalankan tanpa kompromi. Dalam satu bulan ke depan, seluruh RS swasta wajib melaporkan penyesuaian upah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, SKM, MKM, menegaskan evaluasi izin akan dilakukan secara objektif.
“Kami bergerak cepat dan tidak ada kompromi. Tidak akan main mata,” ujarnya.
Langkah ini menandai babak baru hubungan pemerintah daerah dengan sektor kesehatan swasta di Lhokseumawe: bisnis boleh jalan, tetapi hak pekerja tidak boleh dikorbankan.





