Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Susun Politeknik Negeri
Aradionews.id – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi menahan dua pejabat Kementerian PUPR yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Proyek yang bersumber dari APBN 2021-2022 dan dikelola Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh ini menjadi sorotan karena indikasi penyimpangan anggaran.
Dua tersangka yang ditahan yakni TF, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I dan kini Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR, dan BP, Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I yang sebelumnya menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama, menyampaikan, “Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, keduanya dinaikkan status menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.”
Sebelumnya, jaksa juga telah menahan AR, pelaksana proyek pembangunan rumah susun ini, sebagai bagian dari pengusutan kasus yang masih berlangsung.
Hari ini, pihak kejaksaan berencana memeriksa H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender proyek. Namun, permohonan penjadwalan ulang diajukan oleh yang bersangkutan dengan alasan keperluan keluarga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Lhokseumawe untuk mendukung langkah Kejaksaan dalam memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutup Therry.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek pemerintah, khususnya yang melibatkan dana publik. Publik menanti proses hukum yang transparan dan adil sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi di Aceh.(aradio)