Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Sabu, Ekstasi, dan Ganja




Aradionews.id - Puluhan gram narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari berbagai jenis dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe Rabu (16/4/25).

Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 99,522 gram dari 21 perkara atas nama FJ bin NS dan kawan-kawan, 30 butir ekstasi, serta ganja seberat 12,72 gram dari 2 perkara atas nama AD bin (alm) PA dan kawan-kawan. 

Kasi Pemulihan Aset Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, S.H. kepada awak media menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memastikan tidak ada tunggakan perkara.



"Walaupun barang bukti yang dimusnahkan kali ini relatif kecil, namun penting untuk segera dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menimbulkan potensi penyalahgunaan," ucapnya.

Dan Kejari Lhokseumawe memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari eksekusi putusan yang telah dijalankan secara tuntas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara serta mengurangi penumpukan barang bukti di tahun 2025.

Dalam acara pemusnahan tersebut juga dihadiri dari berbagai instansi terkait, termasuk Kasi Pemulihan Aset Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, S.H, Perwakilan Kapolres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, S.I.K dan Perwakilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Hakim Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H. dan Panmud Usfadilah, S.H.

Sedangkan dari BNN Kota Lhokseumawe dihadiri Ketua Pencegahan Muhammad Iqbal, S.STP., M.Sos.(aradio)













Postingan Lama
Postingan Lebih Baru