Karena Stroke, Suaidi Yahya Batal di Eksekusi Kejari Lhokseumawe
Aradionews.id - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe batal di eksekusi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (17/12/24).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama mengatakan batalnya eksekusi terpidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tersebut dari hasil pemeriksaan Tim medis Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Suaidi Yahya mengalami penyakit serius yakni stroke, iskemik, hipertensi, dan diabetes melitus. Kondisi ini membuat Suaidi membutuhkan pendampingan untuk beraktivitas sehari-hari.
"Berdasarkan rekomendasi tim medis, Suaidi tidak bisa beraktivitas sendiri dan harus didampingi. Atas dasar itu, kami tidak bisa mengeksekusi terpidana ke tahanan,” ujar Therry
"Walaupun demikian kejaksaan akan terus memantau kondisi kesehatan Suaidi secara berkala. Jika kondisinya membaik dan sudah mampu beraktivitas mandiri, eksekusi akan segera dilakukan."tambahnya.
Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2024, melalui putusan nomor 6971 K/PID.SUS/2024, memvonis Suaidi Yahya enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah empat bulan penjara.(aradio/kompas)