Kajari Lhokseumawe Eksekusi Hariadi Terpidana Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

 



Aradionews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi Hariadi, terpidana perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Selasa (17/12/24).

Terpidana Hariadi menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, JPU langsung memasukan Hariadi ke mobil tahanan Kejari Lhokseumawe, untuk dibawa ke Lapas guna menjalani pidana penjara.

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., kepada awak media mengatakan terpidana Hariadi  datang ke Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 09.00, memenuhi panggilan JPU untuk menjalani eksekusi putusan kasasi MA.

Sedangkan Suaidi Yahya, terpidana dalam perkara yang sama, kata Kajari, juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada hari ini. “(Dieksekusi atau tidak pada hari ini terhadap Suaidi Yahya) tergantung rekomendasi tim kesehatan setelah pemeriksaan kesehatan nanti. Tadi tim kesehatan juga memeriksa terpidana Hariadi dan dinyatakan sehat sehingga dieksekusi,” ujar Kajari.



Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.

MA menghukum terdakwa (kini menjadi terpidana) Hariadi (mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT RSAL) delapan tahun penjara atas perkara korupsi pada pengelolaan PT RSAL 2016-2022. Sedangkan terdakwa Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe) dihukum enam tahun penjara.

MA menetapkan putusan kasasi untuk terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Hariadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan”.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hariadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,00 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(aradio).










Postingan Lama
Postingan Lebih Baru