1.175 KNALPOT BRONG DIMUSNAHKAN, KAPOLRES LHOKSEUMAWE TEGASKAN TAK ADA RUANG BAGI KENDARAAN BISING



Aradionews.id – Polres Lhokseumawe memusnahkan sebanyak 1.175 unit knalpot brong hasil penindakan selama periode Maret hingga November 2026. Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan bersama Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal dalam kegiatan konferensi pers, Jumat (6/11/26).

Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penertiban di sejumlah lokasi, termasuk penindakan terhadap aktivitas balapan liar yang selama ini menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Selain memusnahkan 1.175 knalpot, polisi juga mengamankan 20 unit kendaraan yang berkaitan dengan penindakan balapan liar. Kendaraan tersebut diketahui telah lebih dari tiga bulan tidak diambil oleh pemiliknya.



Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menegaskan, penindakan tersebut bukan semata-mata untuk menegakkan aturan lalu lintas, melainkan juga melindungi kepentingan masyarakat dari kebisingan kendaraan dan aktivitas balapan liar.

Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib, bukan tempat untuk mempertontonkan kebisingan maupun melakukan aksi yang membahayakan pengguna jalan lainnya.


Ada Batas Kebisingan, Bukan Sekadar Persoalan Selera

Kapolres mengingatkan bahwa penggunaan knalpot kendaraan bermotor telah diatur melalui ketentuan ambang batas kebisingan. Karena itu, pengendara tidak bisa mengganti knalpot standar dengan perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Berdasarkan ketentuan yang dipaparkan, ambang batas kebisingan maksimal kendaraan bermotor yakni 77 desibel untuk kapasitas mesin di bawah 80 CC, 80 desibel untuk kapasitas 80 hingga 175 CC, serta 83 desibel untuk kapasitas mesin di atas 175 CC.

Pengukuran kebisingan mengacu pada metode ECE R-41-01 dengan jarak pengukuran 40 sentimeter.

Dari sisi hukum, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.


Penertiban Akan Terus Berlanjut

Pemusnahan 1.175 knalpot brong menjadi sinyal bahwa Polres Lhokseumawe tidak akan membiarkan penggunaan kendaraan yang mengganggu ketertiban umum.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot standar pabrikan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak terlibat dalam aksi balapan liar.

Polres Lhokseumawe memastikan upaya penertiban akan terus dilakukan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pesan yang ingin ditegaskan dari pemusnahan ribuan knalpot tersebut sederhana: jalan raya adalah ruang publik, bukan panggung untuk memamerkan kebisingan. Hak seseorang untuk berkendara tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan keselamatan orang lain.[]

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru