YARA Desak Polres Lhokseumawe Usut Dugaan Pidana Jalan Rusak yang Picu Kecelakaan



Aradionews.id - Kerusakan jalan di wilayah Kota Lhokseumawe tidak lagi sekadar persoalan infrastruktur. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe mendesak aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan unsur pidana di balik kerusakan jalan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P., CPLA. Menurutnya, apabila kondisi jalan yang rusak telah menimbulkan kecelakaan atau korban, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada kritik terhadap pemerintah maupun persoalan perbaikan infrastruktur.

YARA meminta Polres Lhokseumawe membuka penyelidikan apabila ditemukan indikasi adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, maupun tindakan lain yang menyebabkan kerusakan jalan hingga membahayakan masyarakat.

“Kerusakan jalan yang kemudian menimbulkan kecelakaan harus dilihat secara serius. Jangan sampai keselamatan masyarakat hanya menjadi konsekuensi yang dianggap biasa dari buruknya infrastruktur,” demikian poin desakan YARA yang disampaikan melalui Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe.


Bukan Sekadar Jalan Rusak

Persoalan ini menjadi penting karena jalan merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan warga. Ketika kerusakan dibiarkan, terutama pada ruas yang menjadi jalur padat kendaraan, risiko kecelakaan semakin besar.

Karena itu, YARA mendorong kepolisian tidak hanya melakukan penindakan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut, bagaimana proses pembangunan atau pemeliharaannya, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, YARA menilai proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.


Polisi Diminta Tidak Berhenti pada Kecelakaan

Desakan ini sekaligus menempatkan Polres Lhokseumawe pada posisi penting untuk mengurai persoalan dari hulunya.

Kecelakaan akibat jalan rusak tidak cukup hanya dicatat sebagai peristiwa lalu lintas. Jika terdapat dugaan bahwa kecelakaan terjadi karena kondisi jalan yang seharusnya dapat dicegah, maka aspek tanggung jawab hukum perlu diperiksa secara objektif.

Publik pun menunggu apakah aparat kepolisian akan melihat persoalan tersebut sebatas kecelakaan biasa atau membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan adanya kelalaian yang berujung pada kerugian dan keselamatan masyarakat.

Bagi YARA, keselamatan pengguna jalan tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola infrastruktur.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum apakah kerusakan jalan hanya akan dibiarkan menjadi persoalan administratif, atau justru diperiksa lebih jauh ketika diduga telah menimbulkan konsekuensi pidana.

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru