Penahanan Ulang NK Picu Sorotan, Prosedur Aparat Dipertanyakan



Aradionews.id — Penanganan perkara hukum terhadap pemilik Kembar Store berinisial NK kembali memantik kontroversi. Usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/5/2026), NK secara tiba-tiba kembali diamankan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe di area depan pengadilan.

Penahanan ulang yang berlangsung terbuka itu segera memicu pertanyaan publik, terutama terkait dasar dan prosedur hukum yang digunakan. Pasalnya, NK diketahui telah memperoleh penangguhan penahanan sejak 29 April 2026.



Kuasa hukum NK, Fakhrurrazi dari YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), menilai tindakan tersebut tidak melalui mekanisme administratif yang semestinya. Ia menyebut tidak ada pemberitahuan resmi maupun dokumen pencabutan penangguhan yang diterima sebelum kliennya kembali ditahan.

“Kami baru keluar dari persidangan ketika klien kami dipanggil dan langsung diamankan. Bahkan disebutkan penahanan kembali karena praperadilan tetap dilanjutkan. Suratnya disebut menyusul,” ujar Fakhrurrazi.

Menurutnya, pencabutan penangguhan penahanan seharusnya dilakukan secara formal, disertai alasan hukum yang jelas sebelum tindakan dilakukan. Ketiadaan dokumen saat penahanan berlangsung dinilai sebagai indikasi adanya prosedur yang dilangkahi.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan proses praperadilan tetap berjalan. Mereka berkomitmen menguji keabsahan langkah aparat melalui jalur hukum yang tersedia.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Liswerny Rengsina Debataraja dan dihadiri jajaran kepolisian, termasuk Kasatreskrim AKP Boestani serta Kasi Humas Salman Alfarisi. Ketegangan sempat terjadi saat pihak pemohon tidak diberi akses melihat dokumen yang diklaim sebagai surat pencabutan penangguhan, hingga hakim turun tangan menenangkan situasi.

Di persidangan, NK memilih melanjutkan praperadilan dan membatalkan langkah pencabutan yang sebelumnya diajukan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban, dilanjutkan replik dan duplik pada 19 Mei, serta tahap pembuktian pada 20 Mei 2026.

Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan luas, bukan hanya pada substansi perkara, tetapi juga pada aspek prosedural yang dinilai krusial. Publik menanti kejelasan, sementara transparansi dan akuntabilitas aparat kembali diuji di ruang sidang.

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru