Langgar Etika, Anggota Dewan DPRK Di laporkan ke BKD Lhokseumawe



Aradionews.id - Setelah memayungi istri Wali Kota Lhokseumawe dalam satu acara, Anggota Dewan DPRK Lhokseumawe di laporkan ke Badan Kehormatan Dewan oleh Sofyan warga Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Sofyan mengajukan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRK Lhokseumawe.

Surat itu bernomor istimewa tertanggal 15 Mei 2025, yang langsung diajukan oleh Sofyan sendiri ke Bagian Umum DPRK Lhokseumawe, pada Kamis (15/5/25).

Surat tersebut berisikan sebagaimana terekam dalam sebuah foto dan vidoe yang beredar luas di media sosial dan platform daring lainnya.

Dalam foto tersebut, sofyan menjelaskan terlihat seorang  anggota DPRK memayungi istri Wali Kota Lhokseumawe dalam suatu kegiatan publik.



Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, khususnya terkait independensi, profesionalitas, dan kewibawaan lembaga DPRK sebagai representasi rakyat.

Sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif, termasuk terhadap pejabat daerah dan perangkatnya, seharusnya setiap anggota DPRK menjaga batas etika kelembagaan dan kehormatan institusi.

Tindakan yang dilakukan anggota DPRK tersebut, meskipun mungkin dimaknai sebagai sopan santun personal, tetap harus dipertimbangkan dalam konteks etika jabatan dan persepsi publik, agar tidak menciptakan kesan subordinasi lembaga legislatif terhadap eksekutif.

“Berdasarkan hal tersebut, saya sebagai warga Kota Lhokseumawe merasa terpanggil untuk menyampaikan pengaduan ini,”tulis Sofyan dalam surat tersebut.

Ia memohon agar Badan Kehormatan DPRK dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi atas kebenaran peristiwa dimaksud.



Kemudian, menelaah peristiwa tersebut berdasarkan kode etik DPRK yang berlaku. Selanjutnya, mengambil langkah-langkah penegakan etika sesuai kewenangan Badan Kehormatan,

baik berupa teguran, rekomendasi pembinaan, atau bentuk lain sebagaimana diatur.

“Pengaduan ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian terhadap marwah lembaga legislatif di Kota Lhokseumawe. Besar harapan saya agar DPRK melalui Badan Kehormatan dapat menindaklanjuti dengan serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap wakil rakyat,”terangnya.

Untuk diketahui, video yang viral memayungi istri Wali Kota Lhokseumawe yang juga Ketua TP PPK Lhokseumawe, Ny Julinda Sayuti adalah Julianti anggota DPRK Lhokseumawe.(aradio/ril)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru