Tenaga Sukarela RS Cut Mutia Pertanyakan Status Ke BKPSDM Aceh Utara





 Aradionews.id - Ratusan tenaga kerja sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia, Aceh Utara, pertanyakan status yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian dan sumber daya manusia (BKPSDM) setempat.


Ada sekitar 851 tenaga kerja di rumah sakit yang tidak terdata di BKPSDM, sedangkan pada Dinas Kesehatan 2000 lebih. 


Bahkan ironinya ratusan tenaga kerja kesehatan sukarela ini tidak terdata di BKPSDM, sehingga gagal dalam mengikuti PPPK tahap I. Padahal mereka terus berjanji pendataannya,” kata Muzakir salah seorang tenaga kesehatan sukarela di RSUD Cut Meutia,  Kamis, (23/1/25).


Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar dapat memperjuangkan nasib tenaga kerja sukarela dan masuk dalam pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


“Kita meminta kepada Bupati Aceh Utara agar memperdulikan nasih kami dan mengangkat jadi Pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK),” tutur Muzakkir.


Sementara itu, Kasubbag kepegawaian RSU Cut Meutia, Arbiansyah, menyebutkan, untuk masuk kedalam pendataan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.


“PPPK tahap pertama pendataannya itu pada 2022 lalu, salah satu persyaratannya masih aktif bekerja dan mendapatkan honorarium melalui mekanisme belanja langsung baik itu dari APBD ataupun APBN,” sebut Arbiansyah.


Selain itu, lanjut Arbiansyah, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit bekerja paling singkat satu tahun, dan dari persyaratan itu hanya 19 orang yang memenuhi syarat.


“Rata-rata tidak memenuhi syarat pada persyaratan kedua yaitu mendapatkan honorarium dari APBD ataupun APBN,” kata Arbiansyah.


Dirinya juga mengatakan, bahwa pendataan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan aturan, dan biasanya melalui aplikasi kemudian diverifikasi.


“Yang belum terdaftar di database BKN, semoga bisa bersabar dan semoga ada kebijakan lebih lanjut sehingga mereka bisa diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya.(aradio)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru