Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan PUPR Banda Aceh







Aradionews.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi (Alamp Aksi), menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat, 6 Desember 2024.

Dalam aksi tersebut mahasiswa mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.

Koordinator aksi, Musda Yusuf, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan sejumlah proyek besar.

Di Dinas Perkim, kata dia, proyek yang disorot antara lain pembangunan jalan lingkungan di Gampong Deah Raya senilai Rp 2,89 miliar dan pembangunan talud Rusunawa di Gampong Keudah serta Peulanggahan senilai Rp 499 juta.

Sementara itu, di Dinas PUPR proyek yang diduga terindikasi korupsi mencakup pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Syariat Islam senilai Rp 4,75 miliar, peningkatan jalan Hasan Saleh senilai Rp 10,79 miliar, pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Gampong Jawa senilai Rp 3,67 miliar, serta pembangunan saluran drainase di Gampong Beurawe senilai Rp 1,57 miliar.

Musda menyebutkan, dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat Banda Aceh. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Keuangan daerah adalah hak rakyat. Kami mendesak Kejati Aceh untuk memproses kasus ini secara transparan dan adil,” tegas Musda.

Ia juga menambahkan aksi itu juga merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pembangunan Aceh. Mahasiswa berharap Kejati Aceh dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi secara tegas.

“Kami ingin memastikan pembangunan di Aceh benar-benar dirasakan oleh masyarakat, tanpa adanya praktik korupsi,” pungkasnya.(aradio/ril) 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru