Oknum Dokter Rumah Sakit Arun Manipulasi Hasil Visum

 






Aradionews.id - Oknum dokter dari RS Arun lhokseumawe  diduga tidak pernah memeriksa ulang visum kedua kepada korban  yang berinisial (us). Dan mirisnya saat itu  korban sedang ditahan di lapas Lhokseumawe.

Akibat keterangan oknum dokter RS Arun tersebut mengakibatkan klien kami ditahan oleh pihak Jaksa Lhokseumawe, dan langsung dibotakin oleh pihak lapas Lhokseumawe pada saat itu, padahal status klien saya saat itu masih titipan Jaksa dan hal tersebut sudah melanggar HAM,” jelas Fakhrurrazi dalam keterangan persnya.

Sehingga pada hari ini Fakhrurazi yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Sejahtera Aceh (CaKRa) melaporkan oknum dokter RS Arun ke polres Lhokseumawe dengan nomor REG/316/X/2024/ Aceh/ Res Lsmw, dengan dugaan telah membuat dan menempatkan keterangan palsu pada alat bukti otentik yaitu Visum et repertum Kamis, (17/10/2024).

Adanya Visum et repertum berperan penting bagi penyelidikan terutama untuk melengkapi alat bukti dalam suatu kasus.

Fakhrurrazi juga menjelaskan visum pertama dan visum kedua itu sangat jauh berbeda dan banyak penambahan keterangan sehingga memenuhi unsur dan membuat tiga klien kami ditahan. Padahal oknum dokter dari RS Arun tersebut diduga tidak pernah memeriksa ulang korban US dan saat pembuatan visum kedua US sedang ditahan di lapas Lhokseumawe,” papar Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi  juga mengatakan dan mendapati adanya kejanggalan pada alat bukti hasil visum tersebut yang dilampirkan dalam berkas persidangan di saat agenda pembuktian,” ungkapnya

Tidak hanya itu pengacara dari Abdurrahman cs tersebut meminta pada salah satu pihak keluarga kliennyq untuk mengecek terkait kebenaran kebenaran visum di RS Arun, dan berdasarkan keterangan dari bagian rekam medis ditunjukan lah ada dua hasil visum yang berbeda saat keluarga klien saya ke RS Arun.

Pada bagian rekam medis RS Arun juga sempat mengirimkan dokumen via WhatsApp tersebut kepada keluarga klien kami, namun pihak rekam medis kembali menghapusnya dengan dalih belum ada ijin dari atasannya. Kedua dokumen rekam medis yang berbeda itu, dengan adanya rekam medis tersebut maka klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa dan saat ini tengah menjalani persidangan di PN Lhokseumawe,” jelas Fakhrurazi.

Dia juga meminta kepada pihak polres Lhokseumawe untuk mengungkap kasus visum ini dengan seadil-adilnya agar kedepan tidak terjadi lagi hal tersebut, seperti yang dialami oleh klienya.” tutup ketua (LBH) Cahaya Keadilan Sejahtera Aceh (CaKRa).(aradio)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru