Dengan Inovasi Baru Imigrasi Lhokseumawe Permudah Buat Paspor
Aradionews.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki tugas dan fungsi keimigrasian melakukan berbagai inovasi guna mempermudah masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian khususnya dalam mendapatkan paspor Republik Indonesia.
"Untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian, kami telah melaksanakan berbagai inovasi layanan paspor kepada masyarakat selain dari aplikasi M Paspor yang telah dikenal oleh masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman di ruang kerjanya, Senin 23 September 2024.
Dikatakan Usman, inovasi pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Lhokseumawe antara lain Petugas Datang Melayani Paspor Anda (Pedang Pora) yang saat ini telah membantu banyak jemaah umrah dan haji dalam mendapatkan paspor tanpa perlu mendatangi Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
"Kemudian kami juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan paspor dengan berbagai layanan, diantaranya layanan prioritas bagi manula, difabel dan balita. Lalu ada Paspor Simpatik, yang dilaksanakan pada hari libur seperti pelayanan paspor di hari Sabtu," ujarnya.
Usman menambahkan, Kantor Imigrasi Lhokseumawe juga memberikan pelayanan emergency bagi orang sakit yang dilakukan dalam 24 jam dan juga menyediakan layanan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama bernama Layanan Percepatan Paspor.
"Layanan percepatan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tambahnya.
Usman menyebutkan, untuk biaya pembuatan paspor percepatan ini tentu berbeda dengan pembuatan paspor reguler yang membutuhkan tiga hari kerja.
Melansir laman imigrasi.go.id, biaya layanan percepatan paspor adalah Rp1.000.000. Adapun biaya paspor biasa Rp350.000 dan paspor elektronik Rp650.000, jadi total pengurusan paspor percepatan sebesar Rp1.350.000 atau Rp1.650.000.
Aturan biaya tambahan Rp1.000.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian kata Usman merincikan bunyi PP 28/2019 itu.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe yang memiliki tiga wilayah kerja, yaitu Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireun dan Kabupaten Aceh Utara yang memberikan pelayanan di bidang keimigrasian telah menerapkan layanan percepatan paspor ini.
Pemohon tidak perlu mendaftar online, cukup datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk menikmati layanan ini. Adapun persyaratan dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan paspor yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis serta paspor lama (bila telah memiliki).
"Layanan percepatan ini berlaku untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor namun tidak berlaku untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak," sebut Usman.
Di era teknologi yang semakin cepat berkembang ini, kata Usman, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan pembaruan terhadap paspor. Pada saat ini paspor terbagi dua yaitu Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Adapun kelebihan Paspor Elektronik yaitu:
1. Paspor Elektronik memudahkan proses imigrasi dengan autogate yaitu masyarakat tidak perlu mengantre untuk melakukan pemeriksaan paspor secara manual. Cukup meletakkan e-paspor pada mesin autogate, maka informasi pribadi akan terbaca secara otomatis.
2. Lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas. Paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi pribadi seperti: nama, tanggal lahir dan nomor paspor. Pemegang paspor ini merasa lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas.
3. Memiliki teknologi chip yang menyimpan informasi penting.
4. Dapat digunakan untuk perjalanan ke negara yang menerapkan Visa Waiver Program. Visa Waiver Program adalah program yang memungkinkan warga negara dari beberapa negara masuk ke negara tujuan tanpa harus mengurus visa telebih dahulu. Contohnya pemegang paspor elektronik dapat melakukan kunjungan ke Jepang selama 15 hari.
Keunggulan dari paspor elektronik menjadi lebih baik dengan munculnya desain paspor merah putih terbaru yang diluncurkan pada 17 Agustus 2024 dan akan disebarkan pada 17 Agustus 2025.
Secara visual, paspor berdesain baru ini memiliki keunggulan, yakni visual dan keamanan. Secara visual, paspor berdesain baru akan menggunakan desain yang lebih mencerminkan identitas budaya Indonesia.(ril)